Cek NIK dan Syarat Penerima Bansos Beras 10 Kg Juni 2024, Simak Caranya Disini!

Senin 10 Jun 2024, 05:02 WIB
Berikut syarat dan langkah-langkah cek status penerima bansos beras 10 kg. (Website resmi Pemerintah Kabupaten Sumedang)

Berikut syarat dan langkah-langkah cek status penerima bansos beras 10 kg. (Website resmi Pemerintah Kabupaten Sumedang)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Begini cara mendaftar dan cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penerima bansos beras 10 kg dari pemerintah.

Anda beruntung pada Juni 2024, dana bantuan sosial akan segera disalurkan untuk penerima Bansos Beras 10 Kg.

Bansos Beras 10 kg ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki syarat dan kriteria khusus.

Diketahui bahwa bansos ini akan diperpanjang hingga Desember 2024 mendatang dan disalurkan kepada 22 juta KPM.

Bantuan ini tetunya sangat diandalkan untuk keluarga kurang mampu untuk membantu masyarakat yang krisis ekonomi dan terdampak pandemi Covid-19.

Penerima KPM termasuk dalam kategori penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Badan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Penyaluran akan dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero) dan Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), distribusi dilakukan secara bertahap.

Adapun syarat kriteria NIK yang bisa mendapatkan bansos Beras 10 kg yang harus dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (NIK) yang masih berlaku.
  3. Masuk ke kategori masyarakat miskin.
  4. Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Bagi masyarakat yang memiliki kriteria tersebut dan ingin menerima bantuan beras 10 kg, langkah pertama yang harus dilakukan yakni mendaftarkan diri secara online.

Anda dapat mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore. Berikut langkah-langkah selanjutnya:

  1. Buat akun di aplikasi Cek Bansos yang sudah diunduh.
  2. Masukkan data diri seperti NIK, nomor KK, nama lengkap sesuai dengan KTP.
  3. Unggah swafoto dengan memegang KTP.
  4. Kemudian, klik menu 'Daftar Usulan'.
  5. Ikuti petunjuk yang diarahkan oleh aplikasi.
  6. Pilih jenis bansos.
  7. Pilihan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial.

Seusai mendaftarkan diri, Anda dapat cek NIK untuk mengetahui status penerima bansos beras 10 kg, apakah sudah terdaftar atau belum. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kujungi laman resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan identitas diri secara lengkap sesuai dengan KTP dan KK.
  3. Isi kode verifikasi yang tertera.

Berita Terkait

News Update