Bansos Beras 10 Kg dari Pemerintah untuk KPM Diperpanjang, Cek Syaratnya di Sini

Senin 10 Jun 2024, 13:49 WIB
ilustrasi beras, cek info pencairan bansos beras 10 kg CBP

ilustrasi beras, cek info pencairan bansos beras 10 kg CBP

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pada Juni 2024, Pemerintah Indonesia meluncurkan kebijakan baru yang menarik yakni bantuan sosial berupa 10 kilogram beras untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

Program ini tidak hanya berlangsung singkat, tetapi distribusinya akan diperpanjang hingga Desember 2024 dan menyasar 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penerima bantuan ini mencakup mereka yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta keluarga dengan balita atau anak yang berisiko stunting yang telah terverifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi masyarakat yang ingin menerima bansos, terdapat beberapa prosedur yang harus diikuti. Paling penting dan utama adalah telah mendaftarkan diri.

Bagaimana caranya? Cek di bawah ini.

CARA DAFTAR BANSOS BERAS 10KG

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos Kemensos” dari PlayStore dan AppStore.
  • Daftarkan diri dengan membuat akun baru di dalam aplikasi tersebut.
  • Isi data diri seperti Nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
  • Unggah foto KTP dan selfie memegang KTP.  Setelah berhasil mendaftar, akses menu ‘Daftar Usulan’ di dalam aplikasi.
  • Isi kembali data diri sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
  • Pilih jenis bansos yang diinginkan.
  • Usulan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial.
  • Hasil verifikasi akan diunggah ke dalam sistem untuk proses pengolahan dan penetapan oleh Kemensos.
  • Jika sudah mengetahui cara mendaftarkan diri lewat aplikasi CEK BANSOS. Ini dia syarat yang perlu diikuti.

Syarat Mendapatkan Bansos Beras 10kg

1. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Penerima bansos harus sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini mencakup keluarga-keluarga yang dianggap layak menerima bantuan berdasarkan kriteria tertentu, seperti tingkat penghasilan dan kondisi sosial-ekonomi.

2. Kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Keluarga yang berhak menerima bansos biasanya memiliki KKS, yang merupakan identitas resmi penerima bantuan sosial dari pemerintah. KKS ini biasanya diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui dinas sosial setempat.

3. Pendataan dan Validasi

Pendataan dilakukan oleh petugas dari dinas sosial setempat yang akan memverifikasi kondisi sebenarnya dari calon penerima. Proses ini melibatkan survei dan pengumpulan data untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

4. Tidak Menerima Bantuan Lain

Penerima bansos beras 10kg umumnya tidak sedang menerima bantuan sosial dalam bentuk lain dari pemerintah, untuk menghindari duplikasi bantuan.

Dengan memenuhi syarat tersebut dan mengikuti prosedur pendaftaran yang telah disebutkan, masyarakat dapat memperoleh bantuan sosial berupa beras 10 kg dari pemerintah, yang diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi mereka.

Berita Terkait

News Update