JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir di wilayah Jakarta Barat, diperiksa.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syaripudin berujar pemeriksaan dilakukan hari ini, Senin 10 Juni 2024.
"Yang bersangkutan kami lakukan pemeriksaan," kata dia melalui pesan singkat, Senin 10 Juni 2024.
Aksi pungli itu diketahui dilakukan oleh anggota Dishub Jati Baru, Jakarta Pusat. Yang bersangkutan diduga telah beberapa kali melakukan pungli, bahkan sempat tertangkap tangan.
Terkait hal ini, Syaripudin menyebut pihaknya masih mendalami semua informasi yang didapat.
"Untuk saat ini kami masih melakukan pendalaman informasi," jelasnya.
Sebelumnya, viral anggota Dishub melakukan pungli terhadap sopir. Aksi pungli itu direkam oleh sang sopir hingga viral di dunia maya.
Dalam video yang diterima Poskota tampak anggota Dishub berpakaian Dinas itu tengah memberhentikan sopir. Anggota Dishub itu meminta uang rokok terhadap sopir.
"Sekarang kalau mau uang rokok berapa? Aku gak ada duit pak," kata si sopir.
"Ya 50 ribu aja buat rokok," timpal anggota Dishub itu.
Sang sopir sempat melakukan negosiasi dengan mengatakan jika uang yang dimiliki hanya tinggal Rp52 ribu.