7 NIK KTP Elektronik Ini Terima Insentif Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Prakerja Gelombang 69, Cek Informasinya di Sini!

Senin 10 Jun 2024, 11:45 WIB
NIK KTP elektronik yang berhak menerima  insentif saldo DANA gratis sebesar Rp700.000 dari Prakerja gelombang 69. (Foto Edit: Mutia Dheza Cantika/Poskota)

NIK KTP elektronik yang berhak menerima insentif saldo DANA gratis sebesar Rp700.000 dari Prakerja gelombang 69. (Foto Edit: Mutia Dheza Cantika/Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Prakerja gelombang 69 yang telah diselenggarakan telah mengumumkan penerima insentif saldo DANA gratis sebesar Rp700.000 untuk sejumlah NIK KTP elektronik.

Sejumlah pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik ini merupakan peserta yang telah memenuhi syarat untuk mengklaim insentif saldo DANA gratis Rp700.000 dari Prakerja.

Pemilik NIK KTP yang memenuhi syarat tersebut akan mendapatkan pemberitahuan melalui beberapa saluran, mulai dari pesan SMS, email, hingga dashboard Prakerja.

Melalui notifikasi ini, para peserta akan diberikan informasi detail tentang cara mengklaim saldo DANA gratis dan juga cara menggunakan insentif Prakerja tersebut.

Peserta akan diberitahu secara jelas tentang langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengakses saldo DANA gratis sebagai insentif Prakerja pasca pelatihan.

Insentif Prakerja yang diberikan sendiri terdiri dari beberapa komponen yang memberikan manfaat langsung kepada peserta. 

Pertama, terdapat insentif utama sebesar Rp600.000 yang langsung diberikan kepada peserta setelah menyelesaikan pelatihan hingga akhir. 

Selain itu, ada juga tambahan insentif sebesar Rp50.000 yang bisa didapatkan melalui pengisian survei usai menyelesaikan pelatihan.

Peserta akan diberikan kesempatan untuk mendapatkan tambahan insentif ini maksimal dua kali, sehingga totalnya mencapai Rp100.000. 

Adapun tujuh NIK KTP elektronik yang akan menerima insentif saldo DANA gratis Rp700.000 dari Prakerja gelombang 69.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia 18-64 Tahun: Insentif diberikan kepada WNI yang berusia antara 18 hingga 64 tahun untuk mendukung peningkatan keterampilan dan akses lapangan kerja.
  2. NIK KTP yang Tidak Terdaftar di PDDikti: Penerima manfaat adalah individu yang tidak terdaftar sebagai mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
  3. NIK KTP Tidak Berstatus sebagai Pejabat Negara dan Anggota DPRD: Tidak termasuk sebagai pejabat negara atau anggota DPRD untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada yang membutuhkan.
  4. NIK KTP Tidak Berstatus sebagai ASN, Anggota TNI atau Polri: Orang-orang dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri tidak memenuhi syarat sebagai penerima insentif.
  5. NIK KTP Tidak Berstatus sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa: Tidak termasuk kepala desa dan perangkat desa untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
  6. NIK KTP Tidak Berstatus sebagai Direksi atau Komisaris BUMN/BUMD: Orang-orang dengan status sebagai direksi atau komisaris BUMN/BUMD tidak termasuk sebagai penerima insentif.
  7. NIK KTP yang dalam Satu Kartu Keluarga (KK) Belum Ada Dua Penerima Kartu Prakerja: Setiap Kartu Keluarga (KK) hanya boleh memiliki dua penerima Kartu Prakerja untuk memastikan lebih banyak keluarga mendapat manfaat.

Keberhasilan menerima insentif saldo DANA gratis Rp700.000 ini merupakan hasil dari seleksi dan verifikasi data yang dilakukan oleh pihak penyelenggara Prakerja.

Berita Terkait
News Update