Simak Cara Cek NIK dan KTP serta Syarat Anda Sebagai Penerima Saldo Dana Bansos PKH 2024 Lewat HP

Minggu 09 Jun 2024, 12:10 WIB
Simak Cara Cek NIK dan KTP serta Syarat Anda Sebagai Penerima Saldo Dana Bansos PKH 2024 Lewat HP (Pinterest)

Simak Cara Cek NIK dan KTP serta Syarat Anda Sebagai Penerima Saldo Dana Bansos PKH 2024 Lewat HP (Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus berupaya membantu masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial (Bansos), salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Pada 2024 ini, saldo dana Bansos PKH kembali disalurkan kepada keluarga yang berhak serta memenuhi syarat.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima, Anda bisa melakukan pengecekan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui smartphone atau HP pintar.

Saldo dana Bansos PKH merupakan sebuah bantuan manfaat yang prakarsai oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan ditujukan kepada masyarakat yang berhak serta memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Peserta yang berhak menerima Bansos tersebut merupakan yang termasuk dalam golongan miskin dan rentan kesejahteraan sosial.

Kemensos akan melakukan pemetaan serta memasukkan masyarakat yang berhak menerima kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Nominal Dana Bansos PKH 2024

Terdapat beberapa hal yang harus anda ketahui bahwa nominal yang diterima oleh setiap peserta akan berbeda bergantung pada setiap golongan.

Berikut rincian lengkap nominal saldo dana bansos PKH 2024,

• Balita (usia 0-6 tahun) : Rp 750.000,00 per tahap sama dengan Rp 3.000.000,00 per tahun.
• Ibu hamil dan masa nifas : Rp 750.000,00 per tahap sama dengan Rp 3.000.000,00 per tahun.

• Siswa Sekolah Dasar (SD) : Rp 225.000,00 per tahap sama dengan Rp 900.000,00 per tahun.
• Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) : Rp 375.000,00 per tahap sama dengan Rp 1.500.000,00 per tahun.
• Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) :  Rp 500.000,00 per tahap sama dengan Rp 2.000.000,00 per tahun.
• Lansia berusia 70 tahun ke atas : Rp 600.000,00 per tahap sama dengan Rp 2.400.000,00 per tahun.
• Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000,00 per tahap sama dengan Rp 2.400.000,00 per tahun.

Berita Terkait
News Update