1. WNI dengan KTP elektronik.
2. Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan di data kelurahan setempat.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Cara Daftar PKH 2024
Cara Mendaftar PKH Secara Langsung atau Offline
1. Kunjungi kantor kepala desa atau lurah di tempat Anda tinggal.
2. Bawa dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.
3. Setelah mendaftar, kepala desa atau lurah akan mengadakan musyawarah desa dan meneruskan informasi pendaftaran ke camat.
4. Dinas Sosial kabupaten atau kota akan memverifikasi dan memvalidasi data yang telah didaftarkan.
5. Data yang sudah melalui proses verifikasi dan validasi, akan masuk ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
6. Data yang telah masuk ke SIKS akan diteruskan oleh bupati atau wali kota ke Menteri Sosial untuk pengesahan akhir daftar penerima Bansos PKH.
Cara Mendaftar PKH Secara Daring atau Online
1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari PlayStore atau AppStore.
2. Registrasi untuk membuat akun baru dengan mengisi informasi pribadi seperti nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif. Pastikan data yang diberikan benar dan akurat sesuai KTP.
3. Setelah membuat akun dan masuk ke beranda aplikasi, cari dan pilih opsi "Daftar Usulan".
4. Pilih "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran dan isi rincian informasi pribadi termasuk data anggota keluarga.
5. Pilih jenis bansos PKH sesuai dengan kebutuhan Anda.
6. Setelah mendaftar, tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak berwenang.
Demikian informasi mengenai bantuan sosial Rp3.000.000 dari pemerintah, cara mengecek, hingga panduan mendaftarnya. Semoga bermanfaat.