SELAMAT! Ibu Hamil Berhak Dapat Uang Tunai Rp3 Juta, Begini Cara Daftar Bansos PKH agar Cair 4 Kali dalam Setahun

Minggu 09 Jun 2024, 10:35 WIB
Ibu hamil berhak dapat uang tunai Rp3 juta, begini cara daftranya agar dapat bansos PKH cair 4 kali dalam setahun. (Freepik/valeria_aksakova)

Ibu hamil berhak dapat uang tunai Rp3 juta, begini cara daftranya agar dapat bansos PKH cair 4 kali dalam setahun. (Freepik/valeria_aksakova)

Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi saat hendak daftar bansos PKH, yang bisa dilampirkan ke Kelurahan atau Desa setempat, bisa juga secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Syarat Daftar Bansos PKH

1. KTP 

2. KK 

3. Surat keterangan miskin 

4. Bukti bahwa termasuk ke dalam kategori keluarga miskin dan berhak menerima PKH 

Jika kamu sudah daftar, kamu bisa memastikan dengan cek NIK KTP dan nama kamu melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Sedangkan cara yang bisa kamu lakukan adalah sebagai berikut:

Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH

1. Akses cekbansos.kemensos.go.id 

2. Lengkapi nama lengkap dan alamat sesuai data yang tertera di KTP, mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan

3. Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar 

4. Kemudian klik tombol Cari Data, untuk melihat daftar penerima bantuan PKH di wilayah kamu

5. Jika kamu tercantum sebagai penerima PKH 2024, jadwal dan status pencairan akan ditampilkan dengan keterangan terproses. 

Berita Terkait

News Update