Setelah tahap kedua disalurkan, penyaluran Bansos PKH 2024 berikutnya akan dilanjutkan pada Tahap III (Juli-September 2024) dan Tahap IV (Oktober-Desember 2024).
Adapun syarat penerima Bansos PKH adalah sebagai berikut:
1. WNI dengan KTP elektronik.
2. Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan di data kelurahan setempat.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Cara daftar PKH secara langsung
1. Datangi kantor kepala desa atau lurah setempat.
2. Bawa dokumen seperti KTP dan KK.
3. Kepala desa atau lurah akan mengadakan musyawarah desa dan meneruskan informasi pendaftaran ke camat.
4. Dinas Sosial kabupaten/kota akan memverifikasi dan memvalidasi data pendaftaran.
5. Data yang telah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
6. Data yang masuk ke SIKS akan diteruskan oleh bupati atau wali kota ke Menteri Sosial untuk pengesahan akhir.
Cara Daftar PKH secara online:
1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari PlayStore atau AppStore.
2. Registrasi untuk membuat akun baru dengan mengisi informasi pribadi seperti nama, alamat, dan nomor kontak aktif. Pastikan data sesuai KTP.
3. Setelah membuat akun dan masuk ke aplikasi, pilih opsi "Daftar Usulan".
4. Pilih "Tambah Usulan" dan isi rincian informasi pribadi serta data anggota keluarga.
5. Pilih jenis bansos PKH sesuai dengan kebutuhan Anda.
6. Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak berwenang.
Demikian informasi mengenai saldo dana bansos Rp2,4 juta dari pemerintah, cara mengecek, dan langkah untuk mendaftar. Semoga bermanfaat.