"Berarti selama dia menunggu sampai (usia) 58 tahun, dia harus beli keluarin uang untuk beli rumah sendiri dong. Jadi, karena waktu itu situasinya masih belum clear, akhirnya diputuskan UU-nya ditolak. Di paripurna, kita bilang belum ada kesepakatan dan kita mesti pelajarin secara lebih detail mengenai ini," kata Chatib.
Dia sebetulnya berharap ada progres dari 10 tahun lalu dan koreksi. Termasuk juga, jika kemudian uang yang dihimpun ini dikelola, maka pertanyaannya siapa yang punya kapasitas untuk mengelola itu.
"Ini kan harus manajer investasi, karena uangnya harus dia putar untuk dapat sesuatu. Nah jangan itu kemudian dianggap bahwa supaya lihatnya dari segi supply, cukup uang untuk bangun rumah mengatasi backlog," paparnya.
Dalam podcast itu, Chatib enggan bicara lebih jauh soal Tapera. Dia hanya berharap, isu yang muncul pada 2014 lalu terkait Tapera ini sudah dikaji.
"Apakah uangnya sudah cukup sekarang, bagaimana hitungannya, saya gak berani judge soal itu," ujarnya.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI