Bagi mereka yang sudah terdaftar di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
berkesempatan untuk mencairkan bansos PIP 2024 ini.
Untuk mengatahui berbagai informasi terkait PIP 2024, Anda bisa kunjungi laman resmi pip.kemendikbud.go.id.
Masih ada kesempatan untuk mendapatkan dana bansos PIP 2024, simak langkah-
langkah daftar PIP.
- Pastikan siswa sudah terdaftar di DTKS dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Apabila tidak memiliki KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukan ke lembaga pendidikan terdekat.
- Apabila tidak memiliki KKS, orang tua atau wali siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan atau desa.
- Kemudian, lakukan verifikasi data.
- Sekolah akan mendaftarkan calon peserta ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Cek penerima PIP melalui laman resmi pip.kemendikbud.go.id.
Baca Juga:
Sudah Bisa Cair, Ini Dia Cara Cek Penerima PIP 2024 Secara Online