7. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
8. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
9. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
Sebagai informasi, KJP Plus DKI Jakarta diketahui menjadi satu di antara program unggulan pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan usia sekolah 6-12 tahun dari latar belakang keluarga yang tidak mampu.