JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pada bulan Juni 2024, pemerintah kembali mengalokasikan beragam jenis Bantuan Sosial (Bansos) untuk mendukung kelompok masyarakat penerima manfaat.
Program-program bansos ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga yang membutuhkan dan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak oleh bencana.
Anda dapat memeriksa apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial dengan mengunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Adapun enam jenis bansos yang akan disalurkan oleh pemerintah selama bulan Juni 2024 ini untuk masyarakat yang membutuhkan dan penerima manfaat antara lain:
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) DANA Desa
Salah satu jenis bantuan sosial yang tersedia pada bulan Juni 2024 adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. BLT ini didanai oleh dana desa yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap desa. Diketahui, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bansos BLT Dana Desa 2024 sebesar Rp300.000 per bulannya.
Terkait dengan waktu dan mekanisme penyaluran BLT Dana Desa 2024, hal ini disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah setempat. Beberapa daerah mungkin menyalurkan bantuan setiap dua bulan atau tiga bulan sekali.
Bagi yang menerima bantuan per tiga bulan sekali, bulan Juni ini merupakan pencairan tahap kedua, di mana penerima langsung menerima bantuan sebesar Rp900.000 secara tunai.
2. Bansos Beras 10 Kg
Pada bulan Juni 2024 ini, selain menerima uang tunai, masyarakat juga akan mendapatkan bantuan berupa beras seberat 10 kg. Bantuan pangan ini diberikan kepada 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Distribusi bantuan beras dilakukan satu kali setiap bulan, termasuk bulan Juni 2024, melalui kantor pos dan balai desa/kelurahan. Keputusan pemerintah untuk memperpanjang bantuan beras 10 kg hingga Juni 2024 diumumkan oleh Presiden Jokowi saat kunjungannya ke gudang Bulog di Lubuklinggau, Sumatera Utara (Sumut).
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT merupakan bantuan dari pemerintah berupa uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan. Penyaluran BPNT melalui jasa pos masih berlanjut hingga triwulan kedua, yaitu periode April-Juni, dengan total Rp600.000.
Sementara itu, pencairan melalui kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) BRI, BNI, BSI, dan Mandiri dilakukan setiap dua bulan untuk alokasi Mei-Juni 2024 dengan total Rp400.000.
4. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan program bantuan tunai bersyarat yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan PKH disalurkan melalui jasa pos dan bank Himbara selama periode April-Juni. Sementara itu, pencairan melalui kartu KKS dilakukan setiap dua bulan untuk alokasi Mei-Juni 2024.
Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung pada kategori dan jumlah kategori yang dimiliki oleh keluarga, dengan maksimal empat anggota keluarga yang memenuhi syarat.
Bantuan terendah yang diberikan melalui PT Pos adalah minimal Rp220 ribu jika keluarga hanya memiliki kategori anak SD. Sementara itu, untuk PKH yang disalurkan melalui KKS, bantuan terendah adalah minimal Rp150 ribu bagi keluarga yang memiliki satu anak SD.
5. Program Indonesia Pintar (PIP)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali meluncurkan program Bansos Pelajar melalui Indonesia Pintar (PIP), dengan pencairan yang bervariasi mulai dari Rp450.000 hingga Rp1,8 juta.
Tujuan dari program PIP adalah untuk memfasilitasi akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat. Dana tersebut dialokasikan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan anak, seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, dan biaya sekolah lainnya.
Penyaluran bantuan sosial PIP dilakukan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang dimiliki oleh masing-masing siswa penerima manfaat yang telah terdaftar.
Pencairan saldo DANA akan dilakukan pada awal bulan Juni untuk siswa penerima bantuan melalui program PIP, pemegang kartu Indonesia Pintar, serta siswa yang membutuhkan khusus seperti yatim piatu, korban bencana alam, dan lainnya.
6. Bansos PBI (Penerima Bantuan Iuran) JKN
Pemerintah memberikan bantuan sosial berupa dana kesehatan kepada Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut BPJS Kesehatan, besaran dana yang diberikan adalah Rp42.000 per orang per bulan.
Berbeda dengan bantuan sosial lain yang diberikan dalam bentuk uang atau beras, bantuan untuk PBI JKN disalurkan langsung sebagai iuran kepada rumah sakit atau pusat layanan kesehatan.
Itu dia beberapa informasi mengenai bantuan sosial atau bansos yang akan cair selam periode Juni 2024 ini dan dapat diklaim oleh para penerima menfaat dengan mudah.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai berita menarik lainnya seperti ekonomi, teknologi, otomotif, hingga gaya hidup, bergabunglah dengan channel resmi POSKOTA.CO.ID melalui tautan ini.