1. Kunjungi situs web BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Di pojok kanan atas, pilih opsi “Daftarkan Saya” dari menu.
3. Pilih “Individu (Pekerja BPU)” dari tiga opsi yang tersedia.
4. Isi empat langkah registrasi:
– Informasi Pekerja
– Profil Pekerja
– Konfirmasi Pendaftaran
– Pembayaran
5. Setelah menyelesaikan proses registrasi, proses pendaftaran online akan selesai.
6. Selanjutnya, bawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Dengan adanya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) ini memudahkan bagi para pesertanya mengakses berbagai fitur layanan. Untuk itu, aplikasi JMO menjadi salah satu sarana yang efektif untuk memudahkan pelayanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.