PDDikti adalah Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang mencatat semua mahasiswa aktif di perguruan tinggi di Indonesia.
Oleh karena itu, mereka yang NIK KTP-nya terdaftar di PDDikti tidak dapat menerima Kartu Prakerja, karena program ini ditujukan untuk mereka yang tidak sedang menempuh pendidikan tinggi.
3. NIK KTP Tidak Berstatus sebagai Pejabat Negara dan Anggota DPRD
Program Kartu Prakerja juga tidak dapat diakses oleh mereka yang berstatus sebagai pejabat negara atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ini untuk memastikan bahwa bantuan ini diberikan kepada masyarakat umum yang membutuhkan peningkatan keterampilan untuk memasuki dunia kerja atau meningkatkan karier.
4. NIK KTP Tidak Berstatus sebagai ASN, Anggota TNI atau Polri
Pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia juga tidak termasuk dalam kategori penerima Kartu Prakerja.
Kategori itu sendiri diyakini sudah memiliki jaminan pekerjaan dan pelatihan yang disediakan oleh negara, sehingga program ini lebih difokuskan untuk masyarakat umum yang memerlukan bantuan.
5. NIK KTP Tidak Berstatus sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa
Kepala desa dan perangkat desa, meskipun berada di pemerintahan tingkat lokal, juga tidak termasuk dalam penerima Kartu Prakerja.
Hal ini untuk memastikan bahwa program Prakerja gelombang 69 dapat menjangkau masyarakat luas yang lebih membutuhkan.
6. NIK KTP Tidak Berstatus sebagai Direksi atau Komisaris BUMN/BUMD