BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Mobil pick up milik warga di kampung Tobor, Desa Karang Sari, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi hilang dibawa kabur maling. Modus pencurian tersebut dengan cara pura-pura menyewa kendaraan.
Kapolsek Cikarang Timur, AKP M. Trisno mengatakan mobil pick up milik korban berinisial B disewa oleh pelalu S (52) tapi tak kunjung dikembalikan.
"Korban B melapor ke Polsek Cikarang Timur, mobil pick up miliknya awalnya disewa, namun tidak dikembalikan," ucap AKP M. Trisno, Jumat, 7 Juni 2024.
Peristiwa ini terjadi pada 22 Januari 2024 lalu, pelaku menyewa kendaraan korban. Pada bulan pertama pelaku berinisial S (52) dapat mengembalikan sesuai prosedur. Namun, peminjaman berikutnya justru dibawa kabur .
Mendapati laporan korban, anggota Reskrim melakukan pengejaran. 4 bulan penyelidikan berjalan, polisi menemukan titik lokasi mobil korban ada di wilayah Subang, Jawa Barat.
"4 bulan penyelidikan kami dapat informasi bahwa pelaku ada di Cipende, Subang, Jabar. Kami ke sana dan benar mobil milik korban ditemukan," paparnya.
Namun demikian, saat dilokasi polisi tidak menemukan pelaku BA yang diketahui telah melarikan diri. S saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Namun pada saat dilakukan penangkapan orang yang memegang mobil itu kabur. Pelaku kini DPO," jelas Trisno.
Saat ini mobil milik korban telah dapat ditemukan. Barang bukti tersebut telah dikembalikan ke pemiliknya.
Terhadap pelaku dikenakan pasal penipuan atau penggelapan pasal 38 dan atau 72 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (Ihsan Fahmi).
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI