DPRD Minta Usut Tuntas Kelebihan Pembayaran 17 Proyek di DPUPR Pandeglang

Jumat 07 Jun 2024, 09:44 WIB
Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang. (Dok. DPUPR Pandeglang)

Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang. (Dok. DPUPR Pandeglang)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Ketua Fraksi PKB DPRD Pandeglang, Ade Muamar angkat bicara soal adanya kelebihan pembayaran pada 17 proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang Tahun Anggaran 2023.

Ade mengatakan kelebihan pembayaran pada 17 proyek tersebut nilainya cukup fantastis. Menurutnya, hal itu terjadi akibat lemahnya pengawasan.

"Kami minta harus segera ditindaklanjuti. Kami juga sarankan ke depan pengawasan harus ketat, karena saat ini kami menilai itu akibat pengawasan yang lemah," ungkap Ade, Jumat, 7 Juni 2024.

Ade mengatakan bakal mempertanyakan secara rinci persoalan tersebut saat hearing dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Minggu depan kami hearing dengan Dinas, itu akan disampaikan. Tidak menutup kemungkinan kita minta list perusahaan-perusahaan yang dianggap ada temuan," katanya.

Sekretaris Komisi III DPRD Pandeglang itu juga berjanji bakal mengupas tuntas persoalan kelebihan pembayaran 17 proyek di DPUPR yang berpotensi menimbulkan kerugian negara tersebut.

"Namun memang saya belum bisa menyimpulkan dulu terkait blacklist atau tidaknya, nanti kita hearing dulu dengan dinas terkait," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, 17 proyek di DPUPR Pandeglang yang menjadi temuan BPK RI perwakilan Banten tersebut diantaranya, pembangunan jalan Cigalih-Panacaran yang dikerjakan oleh CV. KMP dengan nilai kelebihan pembayaran Rp6.492.670,81. Jalan Bakung-Karatagjangkung oleh CV. SPA, nilai kelebihan pembayaran Rp 1.667.074,36.

Kemudian, Jalan Cikadu-Sudimanik dikerjakan oleh CV. SMK, nilai kelebihan pembayaran Rp 4.928.292,25. Jalan Pasar Carita-Tembong (Arah Puskesmas) oleh CV. AS, nilai kelebihan pembayaran Rp 3.971.539,19.

Jalan Ciairjeruk-Pasirnangka oleh CV. SCU, nilai kelebihan pembayaran Rp 12.553.744,43. Jalan Sadang-Polos Ciundil oleh CV. APL, nilai kelebihan pembayaran Rp 40.295.121,60.

Ada pun pembangunan jembatan seperti proyek Jembatan Cijahe Desa Kadugadung oleh CV. SPP, kelebihan pembayaran Rp149.149.266,52.

Jembatan Cukang Panjang Desa Sukaraja oleh CV. RP dengan nilai kelebihan pembayaran Rp 96.933.070,83. 

Dan Jembatan Cisangku Desa Tanjungan oleh CV. APF, nilai kelebihan pembayaran ada dua item Rp 92.179.941.56 (kekurangan volume), dan Rp 145.020.033,50 (kerusakan bangunan TPT).

Selain itu, pekerjaan bangunan gedung dengan nama paket pekerjaan Penataan Halaman RSUD Berkah oleh CV. PC, dengan nilai kelebihan pembayaran Rp 7.016.063,14.

Begitu juga kekurangan volume terpasang terjadi di Pekerjaan Pembuatan Sumur Bor dan Pipanisasi, jumlah total nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp 77.451.626,28.

Dengan rincian yakni, Pekerjaan Pembuatan Sumur Bor Desa Banjar, Kecamatan Banjar oleh CV. FP dengan nilai kelebihan pembayaran Rp 4.609.073,19.

Pekerjaan Pembuatan Sumur Bor Desa Kadulimus, Kecamatan Banjar oleh CV. FP, nilai kelebihan pembayaran Rp. 4.447.469,10.

Pekerjaan Pembuatan Sumur Bor Desa Kadubale, Kecamatan Banjar oleh CV. FP, kelebihan pembayaran Rp 23.101.218,45.

Pekerjaan Pembuatan Sumur Bor Desa Cilaja, Kecamatan Majasari oleh CV. MM, nilai kelebihan pembayaran Rp 12.553.449,12.

Pekerjaan Pembuatan Sumur Bor Desa Seruni Kecamatan Majasari oleh CV. FP, nilai kelebihan pembayaran Rp 20.711.378,70.

Pekerjaan pipanisasi Desa Kupahadap Kecamatan Cimanuk oleh CV. WPP, nilai kelebihan pembayaran Rp 12.029.094,72.

Kepala DPUPR Pandeglang, Asep Rahmat, tak menampik adanya sejumlah kegiatan yang menjadi temuan BPK RI, baik pembangunan jalan, jembatan, pipanisasi, sumur bor dan gedung.

"Berdasarkan pemeriksaan BPK RI terdapat temuan jalan dan jembatan sebesar Rp 500 jutaan, sumur bor Rp 77 jutaan kalau nggak salah, pada kegiatan anggaran 2023," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (5/6/2024) lalu. (Samsul Fatoni).

Berita Terkait

News Update