PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Ketua Fraksi PKB DPRD Pandeglang, Ade Muamar angkat bicara soal adanya kelebihan pembayaran pada 17 proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang Tahun Anggaran 2023.
Ade mengatakan kelebihan pembayaran pada 17 proyek tersebut nilainya cukup fantastis. Menurutnya, hal itu terjadi akibat lemahnya pengawasan.
"Kami minta harus segera ditindaklanjuti. Kami juga sarankan ke depan pengawasan harus ketat, karena saat ini kami menilai itu akibat pengawasan yang lemah," ungkap Ade, Jumat, 7 Juni 2024.
Ade mengatakan bakal mempertanyakan secara rinci persoalan tersebut saat hearing dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Minggu depan kami hearing dengan Dinas, itu akan disampaikan. Tidak menutup kemungkinan kita minta list perusahaan-perusahaan yang dianggap ada temuan," katanya.
Sekretaris Komisi III DPRD Pandeglang itu juga berjanji bakal mengupas tuntas persoalan kelebihan pembayaran 17 proyek di DPUPR yang berpotensi menimbulkan kerugian negara tersebut.
"Namun memang saya belum bisa menyimpulkan dulu terkait blacklist atau tidaknya, nanti kita hearing dulu dengan dinas terkait," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, 17 proyek di DPUPR Pandeglang yang menjadi temuan BPK RI perwakilan Banten tersebut diantaranya, pembangunan jalan Cigalih-Panacaran yang dikerjakan oleh CV. KMP dengan nilai kelebihan pembayaran Rp6.492.670,81. Jalan Bakung-Karatagjangkung oleh CV. SPA, nilai kelebihan pembayaran Rp 1.667.074,36.
Kemudian, Jalan Cikadu-Sudimanik dikerjakan oleh CV. SMK, nilai kelebihan pembayaran Rp 4.928.292,25. Jalan Pasar Carita-Tembong (Arah Puskesmas) oleh CV. AS, nilai kelebihan pembayaran Rp 3.971.539,19.
Jalan Ciairjeruk-Pasirnangka oleh CV. SCU, nilai kelebihan pembayaran Rp 12.553.744,43. Jalan Sadang-Polos Ciundil oleh CV. APL, nilai kelebihan pembayaran Rp 40.295.121,60.
Ada pun pembangunan jembatan seperti proyek Jembatan Cijahe Desa Kadugadung oleh CV. SPP, kelebihan pembayaran Rp149.149.266,52.