BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap 2 orang pemuda, pelaku pencurian sepeda motor milik temannya saat ditinggal buang air kecil di Jalan Raya Urip Sumoharjo, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Timur, AKP M. Trisno mengatakan pelaku ialah AS (29) dan GOT (23).
"Korbannya AF (23) ia melapor kehilangan sepeda motornya saat buang air kecil di pinggir jalan," ucap AKP Trisno, Junat 7 Juni 2024.
Kronologi pencurian ini bermula saat ketiganya hendak akan pergi ke wilayah Mustikajaya, Kota Bekasi, menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan berbonceng 3.
Saat di tengah jalan, korban kebelet buang air kecil. Ketika korban turun dari sepeda motor, pelaku segera membawa kabur kendaraan milik AF.
"Saling kenal, salah satu pelaku merupakan teman korban. Rencananya ketiganya dengan menggunakan sepeda motor korban hendak bermain ke daerah Mustikajaya Kota Bekasi, namun di TKP sepeda motor di bawa kabur keduanya" ungkapnya.
Berbekal laporan tersebut, dan mengetahui identitas kedua pelaku, polisi segera mengejarnya. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.
Saat digeledah di rumah pelaku, polisi menemukan kunci letter T dengan sepeda motor korban.
"Selain kedua pelaku diamankan, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor honda milik korban, dan satu buah kunci litrr T beserta anak kunci yang di duga di gunakan untuk melakukan aksi pencurian," tutup Kapolsek.
Setelah mengamankan kedua pelaku dan membawa barang bukti sepeda motor hasil curian, polisi mengembalikan kendaraan milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 366 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman penjara 7 tahun. (Ihsan Fahmi)