- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
KJP Plus DKI Jakarta diketahui menjadi satu di antara program unggulan pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warganya.
Adapun, dalam hal ini pemerintah menyasar warga DKI Jakarta dengan usia sekolah 6-12 tahun dari latar belakang keluarga yang tidak mampu.
Tujuannya adalah, progra, wajib belajar 12 tahun bisa diakselerasi dan diwujudkan.
Demikian informasi untuk Anda. Semoga bermanfaat!