JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan inisiatif bantuan sosial (bansos) dari pemerintah Indonesia yang bertujuan memberikan dukungan keuangan kepada siswa-siswi tingkat pendidikan dasar dan menengah. Program ini mencakup berbagai jenis bantuan, seperti:
1. Bantuan Siswa
Bantuan saldo DANA gratis berupa uang tunai diberikan kepada siswa-siswi dari keluarga kurang mampu untuk mendukung biaya pendidikan, termasuk untuk pembelian buku, seragam, dan kebutuhan lainnya.
2. Bantuan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Bantuan disediakan untuk pembangunan atau pemeliharaan fasilitas pendidikan, seperti ruang kelas, peralatan sekolah, dan berbagai kebutuhan lainnya.
3. Bantuan Beasiswa
Siswa-siswi yang menunjukkan prestasi baik, baik dalam bidang akademik maupun non-akademik, dan berasal dari keluarga yang kurang mampu, mendapatkan bantuan untuk mendukung biaya pendidikan mereka.
Program ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kesetaraan dalam pendidikan di Indonesia, serta membantu mengurangi tingkat putus sekolah.
PIP merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mencapai target Pembangunan Berkelanjutan dalam pendidikan, yang pada akhirnya mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.
Pencairan Saldo Dana Bansos PIP
Pencairan bansos PIP kini sedang berlangsung hingga Juni 2024. Bagi yang belum menerimanya, harap bersabar karena pencairan dilakukan secara bertahap. Proses pencairan akan berlangsung hingga akhir Desember 2024.
Besaran Saldo Dana PIP
Anggaran PIP tahun ini meningkat menjadi Rp13,4 triliun untuk 18,6 juta siswa di semua jenjang. Siswa SMA dan SMK kini menerima tambahan bantuan uang tunai secara gratis, yaitu Rp1,8 juta dibandingkan dengan Rp1 juta pada tahun sebelumnya. Namun, siswa kelas 12 dan kelas 10 hanya menerima setengahnya, yaitu Rp900 ribu. Berikut rincian dana PIP 2024:
-
Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp 450 ribu per tahun
-
Siswa SMP.SMPLB/Paket B: Rp 750 ribu per tahun.
-
Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1,8 juta pertahun. Untuk siswa kelas 12 dan 10 hanya mendapatkan Rp 900 ribu.
Syarat Penerima PIP 2024
-
Siswa dari keluarga peserta program keluarga harapan (PKH)
-
Siswa dari keluarga pemegang kartu keluarga sejahtera (KKS)
-
Ssiwa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.