KPM harus sudah terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini mencakup keluarga-keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah pelaksanaan.
Pendaftaran ke dalam DTKS biasanya dilakukan melalui mekanisme verifikasi dan validasi data yang dikelola oleh pemerintah daerah secara berkala.
2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Kemudian, KPM harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang digunakan untuk menerima dan mengakses dana bantuan sosial.
KKS merupakan kartu identitas bagi keluarga miskin yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
3. Kondisi Sosial Ekonomi 25% Terendah
Syarat terakhir, KPM harus termasuk dalam kelompok keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksanaan program.
Ini berarti bahwa keluarga tersebut berada dalam kategori paling miskin berdasarkan penilaian dan data yang dikumpulkan oleh pemerintah.
Dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, keluarga penerima manfaat dapat memperoleh bantuan saldo dana dengan total Rp2.400.000 lewat bansos BPNT 2024.