UPDATE Cara Klaim Saldo DANA Rp4,2 Juta dari Kartu Prakerja Gelombang 69 Lengkap dengan Panduannya, Insentif Rp700 Ribu dari Pemerintah Menanti Anda 

Rabu 05 Jun 2024, 04:50 WIB
Cara Klaim Saldo DANA Rp4,2 Juta dari Kartu Prakerja. (Prakerja/Edit: Neni Nuraeni)

Cara Klaim Saldo DANA Rp4,2 Juta dari Kartu Prakerja. (Prakerja/Edit: Neni Nuraeni)

1. Daftar di Situs Resmi Kartu Prakerja: Kunjungi www.prakerja.go.id dan lengkapi formulir pendaftaran dengan informasi yang diminta.

2. Verifikasi Akun: Setelah mengisi formulir pendaftaran, verifikasi akun Anda melalui email yang dikirimkan oleh tim Kartu Prakerja.
Lakukan Tes Kemampuan Dasar: Login ke akun Prakerja Anda dan ikuti tes kemampuan dasar yang disediakan.

3. Gabung Gelombang: Jika pendaftaran untuk gelombang tertentu sudah dibuka, klik “Gabung Gelombang” untuk mendaftar.

4. Pilih Pelatihan: Gunakan saldo pelatihan sebesar Rp3,5 juta, pilih yang Anda butuhkan di Mitra Platform Digital dan bayar dengan nomor Kartu Prakerja. 

5. Ikuti Pelatihan: Kerjakan pre-test dan post-test selesaikan pelatihan dan dapatkan sertifikat.

6. Tunggu Pengumuman Kelulusan: Setelah mendaftar, tunggu proses evaluasi. Pengumuman kelulusan biasanya dikirimkan melalui email atau di akun Prakerja Anda.

Syarat Mendaftar Prakerja

1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Untuk mendapatkan informasi seputar saldo DANA segeralah bergabung ke saluran WhatsApp Channel Resmi milik Poskota dengan cara klik tautan ini.

Berita Terkait
News Update