Rp700.000 Saldo DANA Rabu 5 Juni 2024 Gratis Langsung Masuk Dompet Elektronik dari Prakerja, Cek Informasinya Sekarang!

Rabu 05 Jun 2024, 08:11 WIB
Rp700.000 saldo DANA Rabu 5 Juni 2024 gratis langsung masuk dompet elektronik dari Prakerja, cek informasinya sekarang. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Rp700.000 saldo DANA Rabu 5 Juni 2024 gratis langsung masuk dompet elektronik dari Prakerja, cek informasinya sekarang. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rp700.000 saldo DANA Rabu 5 Juni 2024 gratis langsung masuk dompet elektronik dari Kartu Prakerja gelombang 68, cek informasinya melalui artikel ini sekarang.

Saat ini Program Kartu Prakerja gelombang 68 sudah memasuki tahap akhir, yaitu pelatihan dan mengisi dua survei bagi peserta yang lolos.

Nantinya peserta dipastikan akan mendapat tambahan ilmu keterampilan yang berguna untuk meningkatkan skil.

Nantinya skil tersebut sangat berguna untuk menghadapi dunia kerja yang saat ini terkenal sulit.

Tentunya kamu tidak hanya mendapat ilmu saja, Kamu juga dipastikan mendapat insentif berupa uang tunai Rp700.000.

Uang tersebut kamu dapat melalui pelatihan Rp600.000 dan mengisi dua survei Rp100.000.

Cuan tersebut nantinya akan masuk ke dompet elektronik kamu setelah 15 hari menyelesaikan pelatihan.

Apabila cuan gratis Rp700.000 tidak kunjung masuk ke dompet elektronik, silahkan klik link ini untuk melakukan pengaduan.

https://bantuan.prakerja.go.id/hc/id/requests/new

Bagi kamu yang belum berkesempatan untuk bergabung di Program Kartu Prakerja gelombang 68 tenang saja, Prakerja gelombang 69 saat ini masih membuka pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB malam nanti.

Berikut Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69 Bagi Kamu yang Ingin Mendaftar

  • WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Berita Terkait
News Update