BOGOR, POSKOTA.CO.ID - DPRD Kota Bogor menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat terhadap pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan (PPKLP) pada Rabu, 22 Mei 2024.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah menyampaikan Raperda PPKLP merupakan raperda yang diinisasi oleh DPRD Kota Bogor. Hal tersebut dikarenakan DPRD Kota Bogor melihat kasus kekerasan di lingkungan pendidikan makin marak, sehingga perlu aturan baru guna mengurai dan meminimalkan terjadinya tindak kekerasan.
Anna membeberkan, berdasarkan data yang disampaikan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor, sepanjang 2022 terjadi 129 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, 40 persen di antaranya merupakan kasus kekerasan terhadap anak.
Bahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor merilis data aduan kekerasan seksual di sepanjang tahun 2023 tercatat 11 kasus. Kondisi yang menjadi keprihatinan dunia pendidikan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi lima kasus di sekolah.
“Ini menjadi salah satu concern kami di DPRD, terkait maraknya kasus kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan. Harapannya dengan adanya Perda ini dapat meminimalisir, mengurai jumlahnya,” ungkap Anna dalam keterangannya.
Raperda PPKLP yang sedang digarap DPRD Kota Bogor ini akan menjadi yang pertama di Indonesia. Anna mengungkapkan penting untuk menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat untuk memastikan Raperda tepat sasaran dan tepat guna.
Anna juga mengungkapkan, pembentukan Raperda PPKLP mengambil sumber dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Jadi alhamdulillah kita menjadi yang pertama di Indonesia dan mudah-mudahan bisa menghasilkan Perda yang bermanfaat bagi warga Kota Bogor,” katanya.
Hasil RDP Dengan Masyarakat
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri mengungkapkan banyak sekali masukan yang disampaikan masyarakat terkait pembentukan Raperda PPKLP. Sebagai ketua dari komisi yang membidangi masalah pendidikan, Saeful menyampaikan masukan dari masyarakat, yakni perlunya penyesuaian penyusunan Raperda agar selaras dengan Perda Nomor 3 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
“Banyak sekali masukan yang diberikan baik dari aktivis, masyarakat, orang tua murid dan elemen lainnya. Salah satu yang kami soroti adalah tentang masukan bahwa pembentukan Raperda PPKLP ini harus disesuaikan dengan Perda nomor 3 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak,” ujar pria yang akrab disapa ASB.
Lebih lanjut, ASB juga menyampaikan Komisi IV DPRD Kota Bogor akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Menurutnya, kekerasan tidak hanya terjadi kepada murid saja, tetapi guru di sekolah.