Kesempatan Terakhir Dapat Saldo DANA Rp700.000 dari Pemerintah! Cek Pendaftaran Prakerja Gelombang 69 2024 Sekarang

Rabu 05 Jun 2024, 16:30 WIB
Penutupan pendaftaran Prakerja gelombang 69 2024. (@prakerja.go.id)

Penutupan pendaftaran Prakerja gelombang 69 2024. (@prakerja.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kesempatan terakhir dapat insentif  berupa saldo DANA sebesar Rp700.000 dari pemerintah! 

Cek pendaftaran Prakerja  gelombang 69 2024 sekarang. Jangan sampai kelewatan dan menyesal. 

Sebelumnya, Prakerja gelombang 69  ini telah dibuka pendaftarannya pada Jumat, 31 Mei 2024. Kemudian rencananya akan ditutup pada Senin, 3 Juni 2024. 

Namun, berkat antusiasme masyarakat terhadap program ini, pihak prakerja memperpanjang pembukaan registrasinya, yakni sampai hari ini saja, 5 Juni 2024 pukul 23.59 WIB. 

Maka dari itu, kamu harus cepat-cepat mendaftar agar tidak ketinggalan dan tidak bisa memanfaatkan kelas serta insentif yang bisa dikirimkan ke DANA. 

Cara Mendaftar Prakerja Gelombang 69 

1. Buat Akun Prakerja

- Buka situs dashboard.prakerja.go.id/daftar.
- Pilih "Daftar" untuk membuat akun Prakerja menggunakan email pribadi. 
- Masukkanlah Informasi pribadi, seperti NIK, KK, dan tanggal lahir. 
- Verifikasi e-KTP dan wajah sesuai petunjuk. 
- Setelah kedua hal itu selesai, ikuti langkah-langkah lainnya untuk bergabung di gelombang 69. 

2. Daftar Gelombang

- Bukalah website prakerja.go.id. 
- Login ke akun Prakerja menggunakan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan tadi. 
- Pilih menu "Gabung Gelombang" yang ada pada Dashboard Prakerja untuk mendaftar gelombang 69. 
- Isilah data-data sesuai yang diminta. 
- Selesaikan pendaftaran, ikuti apa yang diminta atau diisi, dan pantau hasil sesuai jadwal. 

Syarat Mendaftar Prakerja Gelombang 69 

1. WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, terkena PHK, membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

Berita Terkait
News Update