Cek Penerimaan Bansos PKH, BPNT, dan Bantuan Pangan Beras Terbaru 2024!

Rabu 05 Jun 2024, 20:20 WIB
Daftar NIK KTP penerima bansos PKH dan BPNT  2024 telah rilis! (Canva)

Daftar NIK KTP penerima bansos PKH dan BPNT 2024 telah rilis! (Canva)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) telah meluncurkan program bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2024. Program ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan.

Segera cek dan dapatkan bantuan ini dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan menerima berbagai jenis bantuan sosial yang diberikan secara bertahap. 

Bantuan ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari penerima bansos yang kurang mampu, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mereka.

Seperti yang dijanjikan oleh pemerintah, beberapa jenis bansos akan cair pada tahun 2024. Berikut adalah jenis-jenis bansos yang tersedia:

Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan. Besaran PKH bagi ibu hamil dan anak balita adalah Rp3 juta per tahun.

Untuk pendidikan, anak-anak SD menerima Rp900 ribu per tahun, anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun, dan anak SMA menerima Rp2 juta per tahun. 

Selain itu, keluarga dengan anggota berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas akan menerima Rp2,4 juta per tahun.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako
Meskipun disebut BPNT, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang. Jumlah yang diterima adalah Rp200.000 per bulan, dibagikan dua bulan sekali, sehingga dalam setahun ada 6 tahap penyaluran. Sebagai hasilnya, KPM akan menerima Rp400.000 dalam satu kali pencairan.

Bantuan Pangan Beras
Penerima manfaat berdasarkan data P3KE akan menerima beras berkualitas CBP medium sebesar 10 kg per KPM untuk penyaluran selama tiga bulan pertama.

Pencairan bansos reguler telah dimulai sejak awal tahun 2024, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara online. 

Berita Terkait

News Update