5 Daftar Bansos Cair di Bulan Juni 2024, Langsung Cek Sekarang Juga!

Rabu 05 Jun 2024, 04:35 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH, BPNT dan BLT MRP di bulan Juni (Dok. Pasuruankab.go.id)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH, BPNT dan BLT MRP di bulan Juni (Dok. Pasuruankab.go.id)

JAKARTA.CO.ID - Pada bulan Juni 2024 ini sejumlah bantuan sosial (bansos) dijadwalkan akan cair. Setidaknya ada 5 bansos yang akan cair. 

Beberapa bansos yang akan cair tersebut sudah dijadwalkan Pemerintah sejak sebulan lalu. Mulai dari bansos sembako senilai Rp200 ribu perbulan dan beras 10 kilogram.

Pemerintah telah menerbitkan beberapa kebijakan bansos yang akan disalurkan pada periode Mei-Juni 2024

Berikut dibawah ini beberapa jenis bansos yang dipastikan cair pada bulan Juni 2024: 

1. Bantuan Sembako

Bansos pertama yang akan dicairkan pada Juni 2024 adalah bantuan sembako, yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Dalam hal ini bantuan sembako tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp200 ribu per bulan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang ada di seluruh Indonesia.

Bantuan ini dicairkan setiap bulannya, namun karena masalah birokrasi terkadang digabungkan 2 bulan sekali.

Bantuan sembako dengan nominal Rp 200 ribu ini disalurkan melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN, serta kantor pos.

Pemerintah berharap bantuan tersebut digunakan oleh masyarakat untuk membeli berbagai bahan pangan seperti beras, daging, buah, sayur, tempe, dan lainnya. KPM dapat membelanjakan dana tersebut di mana saja dan kapan saja, tanpa dibatasi oleh lokasi e-warong atau agen tertentu.

2. BLT Dana Desa

BLT Dana Desa juga akan dicairkan pada Juni 2024. Sesuai dengan namanya, BLT ini berasal dari dana desa yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap desa.

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima BLT Dana Desa 2024 sebesar Rp 300 ribu per bulan. Waktu dan mekanisme penyalurannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing desa, yang bisa dilakukan setiap dua bulan atau tiga bulan sekali.

Berita Terkait

News Update