JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali membuka pendaftaran Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus pada sejak 22 April 2024 lalu, bahkan pihak Pemprov juga memberikan alur waktu pendaftaran dari KJP Plus tahap 1 ini.
Dalam keterangan yang diunggah akun Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, disebutkan bahwa pendaftaran dimulai pada 22 April hingga 9 Mei 2024.
Kemudian proses akan berlanjut pada tahap pamadanan data dan tinjauan lapangan pada 26 April hingga 17 Mei 2024.
Selanjutnya pada 20 sampai 30 Mei 2024, proses dari KJP Plus masuk pada tahap penetapan keputusan gubernur (Kepgub) penerima.
Tetapi dalam realisasinya, saldo dana bantuan KJP Plus tak kunjung diterima oleh penerima manfaat. Hal itu juga dijawab oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta terkait progres dari bansos KJP Plus ini dan mengapa adanya keterlambatan dalam proses penetapan keputusan gubernur.
“Terkait dengan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2024 saat ini sedang dalam proses penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur. Mohon menunggu informasi berikutnya terkait dengan pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2024,” bunyi keterangan dari Disdik DKI Jakarta dikutip dari media sosial Instagram @disdikdki.
Kegunaan KJP Plus
Bantuan pendidikan KJP Plus ini memiliki sejumlah manfaat yang digunakan untuk menunjang proses pembelajaran penerima manfaat.
Dimana saldo dana bantuan yang diterima dapat digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan berikut:
- Uang saku
- Transport
- Alat tulis dan perlengkapan sekolah
- Buku dan penunjang pelajaran
- Alat dan/atau bahan praktik
- Seragam sekolah dan kelengkapannya
- Pangan bersubsidi
- Kacamata
- Alat bantu pendengaran
- Kalkulator scientific
- Alat simpan data elektronik
- Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
- Sepeda
- Komputer/laptop
- Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus
Cara Mendapatkan Bansos KJP Plus
Berikut ini sejumlah syarat yang harus dipenuhi penerima manfaat untuk mendapatkan bantuan program KJP Plus, yaitu:
- Terdaftar dalam sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
- Melengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti surat permohonan pada gubernur, surat penyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus, fotokopi kartu keluarga (KK) dan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
- Penerima manfaat terdaftar sebagai peserta didik aktif, dibuktikan dengan memiliki NISN dan terdaftar di Dapodik.
- Setelah tahapan-tahapan tersebut terpenuhi nantinya pihak pemerintah akan melakukan verifikasi dengan mengecek kartu keluarga (KK).
- Kemudian mengecek orang tua wali, dan
- Terakhir mendatangi rumah calon penerima manfaat.
Itulah informasi mengenai kegunaan dari saldo dana bantuan KJP Plus serta bagaimana tahapan mendapatkannya.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI