SELAMAT, Anda Bisa Menang Bantuan Rp4,2 Juta dari Program Kartu Prakerja, Daftar dan Klaim Saldo DANA Gratis

Selasa 04 Jun 2024, 19:13 WIB
Dapatkan bantuan dana Rp4,2 juta dari program Kartu Prakerja Gelombang 69.. (Pixabay.com/EmAji)

Dapatkan bantuan dana Rp4,2 juta dari program Kartu Prakerja Gelombang 69.. (Pixabay.com/EmAji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan dari program Kartu Prakerja sebesar Rp4.200.000 bisa Anda dapatkan apabila lolos seleksi. Simak informasi selengkapnya.

Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 69 yang diselenggarakan pemerintah akan berakhir pada Rabu, 5 Juni 2024.

Sebagaimana diketahui, Kartu Prakerja merupakan program beasisa besutan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan skill dan kompetensi masyarakat.

Peserta yang ikut Kartu Prakerja bukan hanya mereka yang sedang mencari kerja, tapi juga ada pegawai, buruh, hingga pelaku usaha mikro atau kecil. 

Anda yang lolos seleksi dan menjadi peserta sah Kartu Prakerja Gelombang 69, akan mendapat bantuan sebesar Rp4.200.000.

Nominal tersebut merupakan total dari keseluruhan rincian yang Anda dapatkan selama mengikuti program ini.

Adapun rincian tersebut diantaranya sebagai berikut:

  • Rp3.500.000 biaya pelatihan
  • Rp600.000 insentif pascapelatihan 
  • Rp100.000 insentif pengisian survei dua kali

Untuk insentif pascapelatihan dan pengisian survei total Rp700.000, Anda bisa mencairkannya ke rekening pribadi atau e-wallet yang terhubung dengan akun Prakerja.

E-wallet yang bisa Anda gunakan contohnya DANA, sehingga insentif tersebut bisa dicairkan dengan cara klaim saldo DANA gratis.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69

Dkutip dari laman resmi www.prakerja.go.id, berikut ini beberapa syarat yang ditentukan bagi Anda yang ingin mengikuti program ini.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18-64 tahun
  • Calon peserta tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  • Calon peserta sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terdampak PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
  • Bukan Pejabat Negara, Pemimpin dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggora Polri, Kepala Desa, Perangkat desa, dan sebagainya
  • Program bisa diikuti maksimal oleh dua NIK dalam satu KK

Berita Terkait

News Update