3. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua peserta didik;
5. Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili Calon Peserta Didik;
6. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi meterai dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB).
Demikianlan link dan persyaratan PPDB Jawa Barat 2024 yang bisa dilakukan secara Online.