Link dan Syarat PPDB Jabar 2024 Secara Online, Masih Dibuka Hingga 7 Juni 2024 

Selasa 04 Jun 2024, 04:24 WIB
Link dan Syarat PPDB Jabar 2024 Secara Online, Masih Dibuka Hingga 7 Juni 2024. (Foto: Poskota/Aldi Irawan)

Link dan Syarat PPDB Jabar 2024 Secara Online, Masih Dibuka Hingga 7 Juni 2024. (Foto: Poskota/Aldi Irawan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Segera cek link dan persyaratan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat tahun 2024. 

Untuk diketahui, pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap I telah dibuka pada Senin, 3 Juni 2024, kemarin. 

Dalam prosesnya, pendaftaran PPDB tahap I ini akan dilaksanakan hingga Jumat, 7 Juni 2024. 

Untuk pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap I ini dibuka untuk jalur zonasi dan afirmasi KETM. Selain itu juga ada jalur prioritas terdekat. 

Sebagai rinciannya, jalur zonasi sebanyak 50 persen sementara jalur afirmasi KETM sebanyak 15 persen untuk calon siswa SMA. 

Lalu jalur prioritas terdekat sebanyak 10 persen dan afirmasi KETM sebanyak 15 persen untuk SMK. 

Link Pendaftaran PPBD Jabar Online

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan putra/putri mengenyam pendidikan sekolah menengah atas, Anda bisa akses situs https://ppdb.jabarprov.go.id/. 

Simak caranya sebagai berikut: 

  • Buka situs PPDN Online Jabar 2024 menggunakan link di atas

  • Pilihlah jalur pendaftaran

  • Klik 'Alur PPDB' untuk mendapatkan informasi terbaru

  • Klik 'Waktu Pendaftaran' 

  • Klik 'Wilayah Pendaftaran'

  • Klik 'Pendaftaran' dan masukkan seluruh syarat yang diperlukan

Syarat Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Online

Melansir dari ppdb.jabarprov.go.id, ada beberapa syarat yang harus disiapkan bagi peserta didik baru. Adapun persyaratannya sebagai berikut: 

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;

Berita Terkait

News Update