JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masalah pelaporan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana oleh mantan istrinya, Arina Winarto kini viral. Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar pun langsung angkat bicara untuk meredam itu semua.
Dalam pelaporan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, Arina mengaku mengalami kerugian hingga Rp6,9 miliar akibat penipuan dan penggelapan tersebut.
Dengan tegas Irfan mengucapkan bahwa masalah yang dihadapi kliennya dengan mantan istrinya tersebut hanyalah persoalan rumah tangga yang belum tuntas.
“Ini dugaan awal saya ya, karena mungkin permasalahan rumah tangga yang belum tuntas aja sehingga ada laporan seperti ini," beber kuasa hukum Tiko kepada wartawan, Selasa 4 Juni 2024.
Pelaporan ke Polres Metro Jakarta Selatan tersebut dikatakan Irfan masih prematur sifatnya. Hal ini lantaran menurutnya laporan tersebut terkesan dipaksakan karena tidak melalui mekanisme Undang-Undang Perseroan Terbatas sebelum menempuh langkah hukum.
“Sebagai praktisi hukum juga saya melihat kasus ini masih sangat prematur dan terlalu dipaksakan karena belum melewati mekanisme sebagaimana undang-undang PT. Tiko belum pernah dimintakan pertanggungjawaban selaku direksi dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)”, belanya.
Irfan pun mengungkapkan bahwa Arina dalam perusahaan tersebut bertindak sebagai Komisaris yang juga ikut bertanggung jawab atas kebangkrutan. "Hal ini sesuai dengan Pasal 114 UU PT. Bukan hanya menyalahkan Tiko," tegasnya.
Mengenai pemberitaan yang viral menyebutkan kliennya tersebut terlibat kasus penipuan dan penggelapan, menurutnya jelas merugikan Tiko. Untuk itu, Irfan berharap masyarakat tidak percaya begitu saja dan menelan informasi mentah-mentah.
“Terkait pemberitaan terhadap klien kami yang beredar di pemberitaan media massa yang beredar hari ini, tentunya sangat merugikan klien kami. Dimana seolah-olah klien kami Tiko Wardhana telah terbukti menggelapkan dana yang baru sebatas dugaan dan masih tahap penyidikan," bebernya.
Masalah ini bermula ketika, Tiko dan Arina sepakan membuat perusahaan yang bergerak dibidang makanan dan minuman. Modal usaha tersebut sebagian besar berasal dari Arina.
Kuasa Hukum Arina membeberkan kasus kliennya itu bermula ketika Tiko mendirikan perusahaan dengan nama PT Arjuna Advaya Sanjaya, bergerak dibidang makanan dan minuman. Modal keseluruhan berasal dari Arina yang ketika itu menjabat sebagai Komisaris dan Tiko Aryawardhana direkturnya.