Terbaru, proses verifikasi dan validasi telah selesai dilakukan. Penerima hanya perlu menantikan Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk proses penyaluran KLJ tahap 2 ke rekening Bank DKI.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.