3. Memiliki penghasilan kecil atau tidak memiliki penghasilan
4. Terdaftar dalam Basis Data Terpadu
Tidak Terdaftar BDT Apakah Bisa Menerima KLJ?
Tak perlu khawatir, bagi Anda yang tidak terdaftar dalam BDT akan tetapi memenuhi syarat penerima manfaat KLJ, Anda bisa mengusulkan ke kelurahan setempat.
Dengan mengajuka diri sebagai penerima manfaat, nantinya Anda akan masuk dalam daftar mekanisme pemutakhiran mandiri (MPM) yang akan diusulkan ke Dinsos.
Untuk mendapatkan informasi menarik lainnya segera bergabung ke saluran WhatsApp Channel Resmi milik Poskota dengan cara klik tautan ini.