Bansos KPDJ Periode Juni 2024 Cair di Bank DKI, Lengkapi Syaratnya di Sini!

Selasa 04 Jun 2024, 21:55 WIB
Bansos KPDJ Periode Juni 2024 Cair di Bank DKI, Lengkapi Syaratnya di Sini. (jakarta.go.id/kpdj)

Bansos KPDJ Periode Juni 2024 Cair di Bank DKI, Lengkapi Syaratnya di Sini. (jakarta.go.id/kpdj)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Bansos KPDJ bulan Juni 2024 akan cair di Bank DKI jika kamu telah melengkapi beberapa persyaratan yang harus diikuti. Yuk, cek selengkapnya sampai akhir.

Kabarnya, Bansos Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) akan cair pada awal bulan Juni 2024. Namun, sampai saat ini belum terlihat kepastiannya kapan cair.

Selagi menunggu informasi selanjutnya untuk kepastian tanggal cairnya. Sebaiknya, kamu lakukan pengecekan persyaratan yang dibutuhkan untuk mencairkan saldo dananya.

Jika kamu sudah melengkapi beberapa persyaratan yang harus diikuti untuk keperluan dalam penerimaan status pencairan Bansos KPDJ. Kemungkinan besar kamu berhasil raih saldonya.

Cara Cek Persyaratan KPDJ:

- Situs Web Sijadu: Kunjungi https://siladu.jakarta.go.id/ dan masukkan NIK kamu.
- Aplikasi JAKI: Download aplikasi JAKI di Google Play Store atau App Store. Buka aplikasi dan pilih menu "Layanan Publik" > "Kesejahteraan Sosial" > "KPDJ". Masukkan NIK kamu dan klik "Cek Status".
- SMS: Ketik KPDJ NIK kirim ke 0813-8888-1666.
- Datang ke Kelurahan: Kunjungi kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Syarat Penerimaan dan Pendaftaran KPDJ:

1. Penyayang disabilitas berasal dari keluarga pra-sejahtera.
2. Memiliki kartu tanda penduduk atau kartu keluarga sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
3. Telah mengikuti pendataan disabilitas melalui situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id 
4. Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Terdapat dua cara yang bisa dilakukan agar mendaftar dalam DTKS yaitu secara bold dan luring.

1. Lakukan pendaftaran DTKS melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/ .
2. Secara luring, mendatangi kantor kelurahan dengan membawa dokumen asli salinan KTP dan KK.

Penerima manfaat KPDJ berhak menerima dana bantuan yang didistribusikan secara berkala oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Bank DKI.

Penerimaan dana KPDJ disarankan dilakukan melalui penarikan tunai di cabang atau ATM Bank DKI secara langsung. Penarikan melalui ATM bank lain akan dikenakan pemotongan biaya.

Bagaimana Cara Mengecek Status Penerima?

1. Website Suku Dinas Sosial: Kunjungi website Suku Dinas Sosial di wilayah kamu dan cari menu "Pengecekan Status Penerima KPDJ". Masukkan NIK atau nomor KPDJ kamu untuk melihat status penerimaan.

2. Aplikasi JAKI: Unduh dan install aplikasi JAKI di HP kamu. Buka aplikasi dan pilih menu "Bansos". Cari "KPDJ" dan masukkan NIK kamu untuk melihat status penerima.

Berita Terkait

News Update