5. Untuk menentukan prioritas penerima bansos ini, Pemprov DKI juga melakukan pemadanan data calon penerima dengan data registrasi sosial ekonomi (regsosek) untuk dapat status peringkat kesejahteraan dalam bentuk desil.
Jika sudah selesai, maka penerima bansos eksisting (desil 1-4) dinyatakan masih layak dan menerima kembali bansos tersebut.
Jumlah penerima yang ditetapkan kembali sejumlah 63.698 orang. Terdiri dari 53.709 penerima KLJ, 6.626 KPDJ, dan 3.363 KAJ.
Akan tetapi, ada 972 calon penerima bansos tahap 1 yang belum dapat dinyatakan layak menerima bansosnya. Sebanyak 696 orang KLJ, 93 orang dari KPDJ, dan 183 orang KAJ.
Hal itu dikarenakan mereka terindikasi tidak memenuhi kelayakan dalam padanan data Kemensos RI, WBS panti sosial, dan web service Kependudukan Kemendagri. (Audie Salsabila Hariyadi)