Meski begitu, Umah mengaku terkejut bahwa Didik melakukan perbuatan keji dengan menghabisi nyawa seorang anak perempuan dan dimasukan ke dalam lubang galian di dalam rumahnya.
"Dalam (rumah) juga serem yah, ada lubang di dalam kali itu buat ngubur bocah," ungkap Umah.
Terkini, polisi telah menetapkan Didik sebagai tersangka pembunuhan anak berusia 9 tahun.
"Terhadap Didik saat ini sudah ditetapkan tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi. (Ihsan)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.