2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utamal Pejabat Pimpinan Tinggi Madya : Rp20.738.550,00
b. Eselon III/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama : Rp16.262.400,00
c. Eselon III/Pejabat Administrator : Rp11.535.300,00
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas : Rp8.844.150,00
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
- SD/SMP/sederajat
1) masa kerja sampai dengan 10 tahun : Rp3.571.050,00
2) masa keria di atas 10 tahun hingga 2O tahun : Rp3.866.100,00
3) masa kerja di atas 20 tahun : Rp4.210.500,00
- SMA/Diploma I/ sederajat
1) masa kerja sampai dengan 10 tahun : Rp4.O89.750,00
2) masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun : Rp4.456.200,00
3) masa keria di atas 20 tahun : Rp4.884.600,0
- Diploma II/ Diploma III/ sederajat
1) masa kerja sampai dengan 10 tahun : Rp4.573.800,00
2) masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun : Rp4.971.750,00