Penerima bantuan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data yang sesuai agar bantuan tepat sasaran.
Hingga tahun 2024 atau dipenghujung akhir jabatan Presiden Joko Widodo, pemerintah masih menyalurkan beberapa bansos. Tujuan dari penyaluran bansos ini tak lain adalah membantu meringankan keluarga penerima manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Diinfromasikan bahwa Juni 2024 ini ada beragam bansos reguler yang akan segera cair.
Terutama bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, penerima BPNT dapat memperoleh bantuan sosial berupa uang tunai yang diberikan dua bulan sekali, dengan total Rp400.000 per tahun
Merujuk jadwal tahun sebelumnya, pencairan dana PKH tahun 2024 akan dilakukan dalam empat tahapan, diantaranya:
Tahapan pertama: Januari-Maret 2024
Tahap pertama ini adalah awal dari siklus pencairan tahunan, membantu penerima manfaat mengatur keuangan mereka setelah periode akhir tahun yang biasanya banyakpengeluaran.
Tahap kedua: April-Juni 2024
Pada tahap kedua, pencairan dana dilaksanakan pada awal kuartal kedua untuk memberikan dukungan keuangan menjelang pertengahan tahun.
Tahap ketiga: Juli-September 2024
Estimasi jadwal pencairan PKH pada tahap ketiga memberikan kepastian bagi penerima dalam merencanakan penggunaan dana untuk periode pertengahan tahun.
Tahap keempat: Oktober-Desember 2024