Cek Kriteria Penerima Bansos KAJ 2024 dan Besaran Nominalnya Cuma Lewat HP, Simak Cara Lengkapnya di Sini

Senin 03 Jun 2024, 13:35 WIB
Cek Kriteria Penerima Bansos KAJ 2024 dan Besaran Nominalnya Cuma Lewat HP. (Instagram: @nadiemmakariem)

Cek Kriteria Penerima Bansos KAJ 2024 dan Besaran Nominalnya Cuma Lewat HP. (Instagram: @nadiemmakariem)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Yuk, cek segera apa saja kriteria penerima Bansos Kartu Anak Jakarta (KAJ) pada tahun 2024, dan berapa sih besaran nominal yang akan didapatnya nanti? 

Tenang, kamu bisa cek semuanya tanpa ribet hanya lewat HP dengan cara-cara mudah yang akan dijelaskan di bawah ini. Cukup sediakan internet agar kamu bisa membukanya dengan lancar.

Bantuan sosial (Bansos) KAJ sangat diharapkan bagi orang tua di Jakarta, kabar gembira datang dengan program KAJ 2024 ini. Bantuan khusus yang akan diberikan kepada anak usia dini dari keluarga tidak mampu.

Bagi kamu yang belum terdaftar, segera ajukan pendaftaran. Pastikan anak kamu mendapatkan haknya untuk pendidikan dan kesehatan yang lebih baik.

Cara Cek Kriteria Penerima Bansos KAJ 2024:

Cek kriteria penerima Bansos KAJ lewat HP

1. Pastikan HP kamu ada kuota internetnya
2. Buka Chrome
3. Ketik "KAJ - Pemprov DKI Jakarta"
4. Pilih "Kriteria Penerima KAJ"
5. Muncul beberapa penerima KAJ 2024.

Apa Saja Kriteria Penerima KAJ:

1. Anak usia dini berusia 0-6 tahun.
2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta.
3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin  dan Orang Tidak Mampu.
4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Jika kamu belum terdaftar di DTKS, kamu bisa mendaftarkan diri melalui kelurahan setempat. Bawalah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan akta kelahiran anak.

Kriteria yang tertulis di atas adalah untuk penerima KAJ yang berdasarkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019.

Penerima KAJ dapat diberhentikan apabila anak meninggal dunia, pindah tempat tinggal ke luar daerah, menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar, dan tidak lagi memenuhi kriteria.

Syarat Pengambilan KAJ:

1. Membawa KTP Orang Tua (fotokopi dan asli)
2. membawa KK (fotokopi dan asli)
3. Akta kelahiran anak (fotokopi dan asli)

Cara Daftar KAJ Via Online Maupun Offline:

Berikut cara mendaftar KAJ secara online:

1. Kunjungi website Sijak (https://sijaka.jakarta.go.id/)
2. Buat akun baru atau login jika sudah memiliki akun
3. Pilih menu Pendaftaran KAJ
4. Isi data diri anak dan orang tua dengan lengkap dan bena
5. Upload dokumen yang diperlukan, yaitu:
- Fotokopi KK
- Fotokopi akta kelahiran anak
- Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan
6. Klik submit
7. Tunggu proses verifikasi data oleh petugas
8. Jika data valid, kamu akan menerima notifikasi bahwa KAJ Anda telah disetujui

Berikut cara mendaftar KAJ secara offline:

Berita Terkait

News Update