BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Tersangka bernama Didik Setiawan (61) ditangkap oleh kepolisian atas perbuatannya menghabisi nyawa anak perempuan di bawah umur, di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Pengamatan Poskota, wajah tersangka nampak lesu dan lunglai, terlihat bagian rambutnya semrawut dan acak-acakan.
Dengan tangan terborgol dan memakai baju orange khas tahanan, tersangka Didik berjalan pelan, ia pun dijaga para penyidik yang mengiringinya untuk diperlihatkan saat konferensi pers.
Tidak ada satu patah kata pun keluar dari mulut tersangka, ia nampak diam dengan wajah lusuh.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan tersangka Didik Setiawan sempat melakukan rudapaksa terhadap korban yang baru berusia 9 tahun.
Setelah itu pelaku mencekik dan membekap korban dengan bantal hingga akhirnya meninggal dunia.
Dengan perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis.
"Pelaku disangkakan pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal berlapis yaitu pasal 80 ayat 3 dan masih tentang undang-undang perlindungan anak dan juga pasal 338 KUHP yaitu pasal pembunuhan dengan ancaman di dalam penjara selama 15 tahun," ucap Firdaus. Senin, 3 Juni 2024. (Ihsan Fahmi).