AWAS! Dana Bansos KJP Plus Bisa Hangus karena Hal Ini, Peserta Didik Wajib Catat!

Senin 03 Jun 2024, 18:58 WIB
Sejumlah larangan yang tak boleh dilakukan penerima KJP Plus. (Foto: Tangkapan layar Disdik DKI Jakarta).

Sejumlah larangan yang tak boleh dilakukan penerima KJP Plus. (Foto: Tangkapan layar Disdik DKI Jakarta).

19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut- turut minimal 6 kali dalam 1 bulan

20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun

21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan

22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun

23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah 

Itulah beberapa larangan terkait dana bansos KJP Plus yang tak boleh dilakuakan oleh para penerima.(*)

Berita Terkait
News Update