19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut- turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah
Itulah beberapa larangan terkait dana bansos KJP Plus yang tak boleh dilakuakan oleh para penerima.(*)