- Penerima KJP Plus adalah anak usia 6-21 tahun.
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal maupun Non Formal di wilayah DKI Jakarta.
- Terdaftar di DTKS yang telah ditetapkan oleh Kemensos atau melalui sumber data lainnya.
- Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga (KK) di DKI Jakarta.
Itulah beberapa kendala dan cara mengatasi masalah jika tidak tercatat sebagai calon penerima KJP Plus meski terdaftar di DTKS.(*)