Tak Termasuk Penerima KJP Plus Padahal Terdaftar di DTKS? Begini Cara Atasinya

Minggu 02 Jun 2024, 21:00 WIB
Cara atasi masalah jika tak terdaftar sebagai penerima KJP Plus padahal tercantum di DTKS. (Foto: Tangkapan layar Disdik DKI Jakarta).

Cara atasi masalah jika tak terdaftar sebagai penerima KJP Plus padahal tercantum di DTKS. (Foto: Tangkapan layar Disdik DKI Jakarta).

- Penerima KJP Plus adalah anak usia 6-21 tahun.
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal maupun Non Formal di wilayah DKI Jakarta.
- Terdaftar di DTKS yang telah ditetapkan oleh Kemensos atau melalui sumber data lainnya.
- Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga (KK) di DKI Jakarta.

Itulah beberapa kendala dan cara mengatasi masalah jika tidak tercatat sebagai calon penerima KJP Plus meski terdaftar di DTKS.(*)

Berita Terkait

News Update