JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Diduga tidak mengantongi surat-surat yang sah, puluhan rumah tinggal di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, terpaksa digusur.
Penggusuran dilakukan pada Sabtu, 1 Juni 2024 dengan menggunakan alat berat disaksikan pihak kepolisian hingga Satpol PP.
Menurut salah satu warga, Erwin, dirinya tidak mengetahui persis status tanah warga di sana.
Erwin hanya tahu ada beberapa rumah warga yang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
"Kalau dulu saya sih kurang paham karena saya tinggal di sini, tapi ada beberapa warga tanah warga yang sudah dimiliki tanah negara dan memiliki IMB," kata dia di lokasi.
Pemenang lelang, Mohammad Kazi menerangkan bahwa pihaknya telah memenangkan lelang sejak 27 Maret 2015 silam.
"Setelah itu kita ajukan balik nama ke BPN, sudah balik nama, ini risalah lelangnya, dan ini sertifikatnya, sudah balik nama atas nama kita," kata Kazi sambil menunjukkan sertifikat resmi.
Kazi menuturkan, sejak menang lelang, warga yang tinggal di sana sampai saat ini tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah, misalnya akta jual beli (AJB).
"Sampai sekarang pun satu surat pun mereka tidak bisa tunjukin. Sampai saat skrg selalu bilang ada AJB, AJB sama siapa," jelas Kazi.
Berbagai cara ditempuh untuk menemukan titik terang terkait nasib warga yang sudah tinggal puluhan tahun di lokasi tersebut.
Kazi menerangkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan warga di sana terkait ganti rugi, namun jalan yang ditempuh buntu.
"Kita sudah berbagai cara secara kekeluargaan, mereka tidak mau, akhirnya terpaksa kita ke pengadilan. Akhirnya dari Pengadilan keluar penetapan eksekusi dari Pengadilan Jakarta Barat," ucapnya.
"Sebelum eksekusi saya udah panggil mereka untuk ganti rugi, saya udah tawarkan Rp25 juta tiap rumah yang mau pindah, saya udah tawarkan gudang dan tempat tinggal selama sebulan," sambung Kazi.
Namun warga tetap kekeh tidak mau pindah dari sana. Sehingga sampai pada tahap eksekusi yang telah ditentukan Pengadilan. (pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI