"Kita sudah berbagai cara secara kekeluargaan, mereka tidak mau, akhirnya terpaksa kita ke pengadilan. Akhirnya dari Pengadilan keluar penetapan eksekusi dari Pengadilan Jakarta Barat," ucapnya.
"Sebelum eksekusi saya udah panggil mereka untuk ganti rugi, saya udah tawarkan Rp25 juta tiap rumah yang mau pindah, saya udah tawarkan gudang dan tempat tinggal selama sebulan," sambung Kazi.
Namun warga tetap kekeh tidak mau pindah dari sana. Sehingga sampai pada tahap eksekusi yang telah ditentukan Pengadilan. (pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI