Baru Mau Daftar Prakerja Malah NIK KTP Sudah Terdaftar, Lakukan Hal Ini Biar Insentif Gak Melayang

Minggu 02 Jun 2024, 23:41 WIB
Baru Mau Daftar Prakerja Malah NIK KTP Sudah Terdaftar (Freepik)

Baru Mau Daftar Prakerja Malah NIK KTP Sudah Terdaftar (Freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 69 akan segera ditutup pada 3 Juni 2024. Masyarakat pun antusias untuk mendapat beasiswa pelatihan dan insentif dari program ini.

Tidak heran Kartu Prakerja diserbu banyak calon peserta karena menawarkan peningkatan keterampilan atau kompetensi di bidang ketenagakerjaan dan kewirausahaan.

Cara daftar Prakerja di dashboard terbilang mudah hanya dengan memasukkan nomor induk kependudukan, namun apa yang harus dilakukan jika baru ingin mendaftar ternyata NIK KTP sudah terdaftar duluan?

Anda tidak perlu panik. Cobalah untuk mengingat kembali apakah sebelumnya sudah pernah mendaftar sendiri atau didaftarkan oleh orang lain membuat akun di dashboard Prakerja?

Jika Anda yakin tidak pernah, cobalah mengecek melalui email dengan cara membuka kotak masuk dan mencari kata kunci ‘Prakerja’.

Jika tidak ada kotak masuk dari Prakerja, kembali akses dashboard Prakerja dan klik ‘Lupa Password’ dan masukkan NIK KTP yang sudah terdaftar tersebut.

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah NIK KTP sudah terdaftar Prakerja atau tidak untuk mengetahui adanya penyalahgunaan oleh orang lain, berikut ini cara mengeceknya.

Cara Cek NIK KTP Sudah Terdaftar Prakerja atau Belum

  1. Mengakses situs dashboard.prakerja.go.id. Kemudian mengklik 'Daftar Sekarang';
  2. Jika Anda sudah memiliki akun Prakerja, memasukkan email dan kata sandi yang sudah terdaftar;
  3. Jika Anda belum memiliki akun, melakukan pendaftaran akun Prakerja baru;
  4. Mengisi formulir data diri dengan memasukkan NIK KTP dan nomor KK;
  5. Memasukkan NIK KTP yang ingin dicek statusnya. Notifikasi akan muncul di layar;
  6. Jika NIK KTP sudah terdaftar Prakerja, akan muncul notifikasi 'Nomor KTP sudah terdaftar'. Hal ini menandakan sebelumnya sudah pernah mendaftar program Kartu Prakerja.

Syarat Daftar Kartu Prakerja 2024

Program Kartu Prakerja ini hanya bisa didaftar oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

Tidak hanya pengangguran/pencari kerja atau korban PHK, peserta yang masih bekerja dan membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja bukan penerima upah serta pelaku usaha mikro dan kecil juga boleh mendaftar Prakerja.

Sayangnya, program ini tidak bisa diikuti oleh pelajar yang sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, dalam 1 KK hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi peserta Prakerja.

Berita Terkait

News Update