SELAMAT, Usia di Atas 60 Tahun Berhasil Dapatkan Dana PKH Senilai Rp2.400.000! Cek Panduan Lengkapnya di Sini

Sabtu 01 Jun 2024, 22:18 WIB
Ilustrasi - Usia di Atas 60 Tahun Berhasil Dapatkan Dana PKH Senilai Rp2.400.000. (foto: X/Twitter @ApaWe_blabla)

Ilustrasi - Usia di Atas 60 Tahun Berhasil Dapatkan Dana PKH Senilai Rp2.400.000. (foto: X/Twitter @ApaWe_blabla)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Alhamdulillah, buat kamu yang masih memiliki orang tua dengan usia di atas umur 60 tahun masih memiliki kesempatan untuk bisa mendapatkan saldo dana PKH gratis senilai Rp2.400.000. Simak caranya sampai akhir.

Saldo dana PKH rupanya bukan hanya untuk dibagikan kepada anak-anak sekolah saja. Melainkan dibagi dalam tujuh kategori, salah satunya lansia dengan umur di atas 60 tahun.

Nah, sebelum kamu mendapatkan saldo dana gratis tersebut. Maka, harus dipastikan kalau kamu sudah terdaftar dalam penerima manfaat (PM). Namun, apabila belum, maka segera lakukan pendaftaran dengan cara di bawah ini.

Pendaftaran ini bukan hanya untuk lansia saja. Melainkan untuk yang ingin menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dengan bantuan ini, bisa meringankan beban biaya kamu sehari-hari.

Apa itu PKH?

Program Keluarga Harapan (PKH) bagaikan seberkas cahaya harapan bagi keluarga prasejahtera di Indonesia. PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup keluarga.

Apa itu KPM?

KPM adalah keluarga miskin yang ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial bersyarat melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Penetapan KPM dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui proses seleksi yang ketat dan terukur.

Bagaimana Cara Mendaftar KPM?

Jalur 1: Pendaftaran Mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
2. Buat akun baru dengan memasukkan data diri dan KTP.
3. Verifikasi akun melalui email yang diterima.
4. Login ke aplikasi dan klik "Tambah Usulan".
5. Isi data diri dan informasi anggota keluarga dengan lengkap dan benar.
6. Upload foto KTP dan foto rumah.
7. Kirim usulan dan tunggu proses verifikasi oleh petugas.

Jalur 2: Pendaftaran melalui Desa/Kelurahan
1. Datang ke kantor Desa/Kelurahan setempat.
2. Bawa dokumen persyaratan, seperti KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
3. Isi formulir pendaftaran yang disediakan.
4. Serahkan formulir dan dokumen persyaratan kepada petugas.
5. Tunggu proses verifikasi oleh petugas dan pihak terkait.

Sebelum kamu mulai mendaftar, penting untuk memahami syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk menjadi KPM, berikut beberapa syaratnya.

Syarat Mutlak KPM:

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS
3. Memenuhi salah satu kategori:
- Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit
- Memiliki anggota keluarga yang mengalami disabilitas berat
- Memiliki anggota keluarga yang merupakan lansia berusia 60 tahun ke atas
- Memiliki anggota keluarga yang merupakan anak-anak usia 0-6 tahun
- Memiliki anggota keluarga yang merupakan ibu hamil/menyusui
- Merupakan korban bencana alam atau sosial
- Memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai buruh tani, buruh nelayan, atau buruh banguna
- Memiliki anggota keluarga yang merupakan penyandang disabilitas ringan/sedang
- Memiliki anggota keluarga yang merupakan eks-TKI/TKW

Penerima bantuan PKH dibagi menjadi 7 kategori, yaitu:

1. Ibu hamil/menyusui: Mendapatkan Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
2. Anak usia dini 0-6 tahun: Mendapatkan Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
3. Anak usia sekolah SD/Sederajat: Mendapatkan Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
4. Anak usia sekolah SMP/Sederajat: Mendapatkan Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
5. Anak usia sekolah SMA/Sederajat: Mendapatkan Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
6. Lanjut usia (60 tahun ke atas): Mendapatkan Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
7. Disabilitas berat: Mendapatkan Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)

Cek Status Penerimaan KPM:

1. Aplikasi Cek Bansos
2. Website resmi Kementerian Sosial (https://cekbansos.kemensos.go.id/)
3. Langsung ke kantor Desa/Kelurahan

Program Keluarga Harapan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia.

Dengan memahami fakta-fakta tentang KPM, diharapkan masyarakat dapat memberikan dukungan dan motivasi bagi KPM untuk mencapai kehidupan yang lebih baik.

Ingat, menjadi KPM bukan berarti menyerah pada kemiskinan. KPM memiliki hak dan kesempatan untuk keluar dari lingkaran tersebut dan membangun masa depan yang lebih cerah.

Selain itu, kamu juga bisa lebih ceopat mencari informasi melalui artikel-artikel lainnya yang di post oleh PosKota pada channel resmi WhatsApp berikut ini.

Link channel WhatsApp resmi milik Poskota.

Berita Terkait

News Update