- Pelajar Jenjang SMA/SMK mendapatkan Rp500 ribu per 3 bulan, atau Rp2 juta per tahun.
Syarat Penerima Bantuan PKH
Yang menjadi syarat utama apabila ingin mendapatkan bansos pendidikan dalam PKH yaitu siswa penerima manfaat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS ini dijadikan acuan Kementrian Sosial (Kemensos) sebagai dasar menentukan bantuan tepat sasaran.
Syarat Mendaftar DTKS
Di bawah ini beberapa langkah untuk mendaftar DTKS untuk mendapatkan bansos PKH:
1. Pendaftar DTKS Kemensos adalah masyarakat miskin atau rentan miskin.
2. Pendaftar DTKS Kemensos meeupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Pendaftar DTKS Kemensos bukan bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Cara Mengecek Penerima Manfaat dalam DTKS
Berikut cara yang harus dilakukan agar terdaftar dalam DTKS:
1. Datangi Dinaa Sosial (Dinsos) setempat sesuai alamat pada KTP. Bawa dan tunjukkan foto atau scan KTP, KK dan KKS.
2. Apabila belum terdata, silahkan ajukan menjadi salah satu peserta DTKS. Caranya lengkapi data diri ke kantor desa/lurah sesuai tempat tinggal.
Jika sudah terdaftar sebagai penerima bantuan, segera lakukan pengecekan di aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store.
Cara Cek Penerima Bantuan PKH Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Langkah pertama download aplikasi Cek Bansos dari smartphone.