Inilah Syarat Penerima KJP Plus, Khusus Warga Jakarta! Siapkan Berkas Ini untuk Daftar agar Dapat Bantuan Biaya Pendidikan

Sabtu 01 Jun 2024, 13:26 WIB
Inilah syarat penerima KJP Plus. (jakarta.go.id)

Inilah syarat penerima KJP Plus. (jakarta.go.id)

6. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Penjelasan Peserta Didik Tidak Mampu
 



Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. 

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Kriteria Penerima KJP Plus 

Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian KJP Plus bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA adalah sebagai berikut:

1. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba

2. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai

3. Menggunakan angkutan umum

4. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah

5. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah

6. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah

7. Daya pemanfaatan internet rendah

Berita Terkait

News Update