JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan program pemerintah daerah DKI Jakarta untuk siswa yang tercatat sebagai warga Jakarta.
Meskipun program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus ini sudah berjalan bertahun-tahun, akan tetapi masih ada masyarakat yang beum mengetahui apa saja syarat untuk mendapat bantuan biaya pendidikan tersebut.
Seperti diketahui bahwa di Indonesia, khususnya di Jakarta masih banyak siswa yang tercatat dari keluarga yang kurang mampu.
Mereka pun kerap mengeluhkan sulitnya memenuhi baiaya kebutuhan untuk pendidikan.
Dengan adanya Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus diharapkan bisa membantu siswa yang memenuhi syarat penerima bantuan tersebut agar dapat melanjutkan pendidikan wajib belajar 12 tahun.
Apa itu KJP Plus?
Dikutip dari kjp.jakarta.go.id, Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Manfaat KJP Plus
1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun
2. Meringankan biaya personal pendidikan
3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi
4. Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya
5. Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah